SuaraBekaci.id - Pria berinisial AS (27) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan jual beli mobil eks taksi oleh PT Deka Reset yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AS merupakan Marketing di PT Deka Reset.
“Dia dalam hal ini tersangka AS memasarkan atau mempromosikan mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka Reset tersebut melalui beberapa portal media sosial,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
AS memasarkan mobil eks taksi dengan harga kisaran Rp30 juta - Rp100 juta. Hal itu membuat para korban tertarik dan akhirnya membeli mobil di PT Deka Reset.
Baca Juga:Pemuda Revolusi Obrak Abrik Pagar Gedung DPRD Kota Bekasi: Tuntut Raden Gani Mundur!
Sayangnya, mobil eks taksi yang tersedia di PT. Deka Reset jumlahnya tak mampu memenuhi permintaan pembelian yang masuk.
“Jadi modus operandi PT Deka Reset ini hanya 5 mobil yang ada di lokasi bengkelnya, dia menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil yang murah,” ujarnya.
Selain AS, polisi juga menetapkan pemilik PT Deka Reset berinisial SEK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status SEK hingga saat ini masih buron.
Sementara AS, atas perbuatannya kini terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga:PSI Buka Penjaringan Bacawalkot Bekasi, Masih Ada Nama Kaesang Pangarep?
Sebelumnya, Firdaus mengungkap bahwa total ada 3 laporan polisi (LP) yang masuk dengan jumlah korban sekitar 45 orang.
“Di Polres (Metro Bekasi Kota) sendiri ada 1 LP, dan juga di Polsek Jatiasih itu ada 2 LP, korbannya itu ada 45 orang,” kata Firdaus, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, 45 korban mengalami kerugian yang beragam, mulai dari Rp35 - Rp62 juta. Jika ditotal, kerugian dari puluhan korban mencapai miliaran rupiah.
“Perkiraan kerugian seluruh korban lebih kurang Rp3 miliar,” ucap Firdaus.
Kontributor : Mae Harsa