Ini Alasan Polisi Bebaskan Ayah yang Bunuh Anak Kandung Pakai Linggis

"Dari keterangannya (pelaku), (korban) dipukul menggunakan linggis, dibagian dadanya," ujar Aqsha.

Galih Prasetyo
Kamis, 09 Mei 2024 | 22:40 WIB
Ini Alasan Polisi Bebaskan Ayah yang Bunuh Anak Kandung Pakai Linggis
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

SuaraBekaci.id - Polisi telah menghentikan proses pidana seorang ayah berinisial N (61) yang hantam anaknya berinisial C (35) dengan linggis hingga tewas.

Sebelumnya, N sempat ditahan di Polsek Medan Satria pasca kejadian berlangsung, yakni Kamis (2/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menilai, N menghantam anaknya karena terdesak.

Baca juga:

Baca Juga:Cerita Narto Tukang Parkir Asal Bekasi yang Sudah 4 Kali ke Tanah Suci Pakai Uang Receh

"Para peserta gelar perkara sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya, dikarenakan terpenuhinya unsur unsur pasal 49 ayat 1 yaitu noodweer atau pembelaan diri terpksa," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Keputusan dibebaskannya N tidak hanya berdasarkan hasil gelar perkara, namun juga hasil diskusi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli pidana.

"Jadi penyidik sudah melakukan proses Unit Reskrim Polsek Medan Satria dan kemudian melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (2/5/2024) malam. Insiden itu mulanya terjadi saat korban minta tolong ke pelaku untuk membantunya mencari sang istri.

"Jadi si anaknya ini ngasih tau lah ke bapaknya, istrinya engga ada di rumah, si anaknya coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya," kata Aqsha, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:Kondisi Kejiwaan Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Stabil: Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini