SuaraBekaci.id - Sejumlah barang hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana korupsi eks wali kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen akan dilelang.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan Bang Pepen tersebut.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:
Baca Juga:Tampang Pengedar Sabu 10 Kg di Bekasi: Pelaku Bisa Raup Rp10 M, Barang Didapat dari Riau
Ali menerangkan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024 di kantor KPKNL Jakarta III yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Lelang akan menggunakan sistem open bidding dan penawaran diajukan melalui aplikasi lelang. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengakses portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.
Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 10.00-12.00 WIB di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kramat jati, Jakarta Timur.
Baca juga:
Bagi yang minat, berikut objek lelang barang rampasan Bang Pepen:
Baca Juga:Angin Kencang dan Hujan Deras Bikin Sejumlah Pohon di Kota Bekasi Tumbang
1. Dalam 1 paket berupa 1 unit mobil Mercedes Benz/ S 320 warna Hitam Nomor Polisi DK 1972, Nomor Rangka MHL140033OL000218, Nomor Mesin 10499462081054, berikut BPKB Nomor Q-01394212 dan STNK Nomor 21392992.C atas nama Sherra Ingewardhany, serta 1 buah kunci dan 1 handphone Samsung, model SM-G950FD, SN: RR8J40CNBLR dengan harga limit Rp128.520.000,00 dan uang jaminan Rp64.000.000,00.