Tampang Pengedar Sabu 10 Kg di Bekasi: Pelaku Bisa Raup Rp10 M, Barang Didapat dari Riau

Ribuan gram sabu itu diduga didapat pelaku dari daerah Riau melalui jalur laut.

Galih Prasetyo
Rabu, 17 April 2024 | 19:22 WIB
Tampang Pengedar Sabu 10 Kg di Bekasi: Pelaku Bisa Raup Rp10 M, Barang Didapat dari Riau
Tampang Pengedar Sabu 10 Kg di Bekasi: Pelaku Bisa Raup Rp10 M, Barang Didapat dari Riau [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 10.654,77 gram dari tangan pengedar berinisial MH (40).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Diketahui dia (pelaku) residivis pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama tapi tidak sebesar ini. Tahun 2022 dia ditahan,” kata Farlin kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga:Angin Kencang dan Hujan Deras Bikin Sejumlah Pohon di Kota Bekasi Tumbang

Farlin menerangkan, mulanya pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Caman Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (12/4/2024) sekira pukul 18.30 WIB. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah Sabu seberat 0.77 gram.

Dari hasil penyelidikan, pelaku juga rupanya menyimpan Sabu di daerah Desa Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Besoknya tanggal 13 April 2024 (polisi) ke Desa Limus Nunggal Bogor, kemudian didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar semuanya berjumlah 10.654 gram (Sabu),” ucapnya.

Farlin memperkirakan, ribuan Sabu yang diselundupkan oleh pelaku jika dirupiahkan nilainya berkisar Rp10,6 Miliar.

Baca juga:

Baca Juga:Remaja Bekasi Tabrak 13 Kendaraan, Kejar-kejaran dari Tarumajaya hingga Tol Becakayu

“Kalau misalnya dia (sabu) satu juta pergram sudah dapat dia dikalikan 10.600 gram, jadi sekitar Rp10,6 miliar ya,” ucap Farlin.

Ribuan gram sabu itu diduga didapat pelaku dari daerah Riau melalui jalur laut. Pelaku kemudian mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Jabodetabek.

Farlin menyebut, pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial KA yang diduga berada di wilayah Riau.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini