SuaraBekaci.id - Tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Praka Supriadi berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka dengan inisial AWR diduga membunuh korban di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada 29 Maret 2024.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.
Wira mengatakan bahwa peristiwa ini berawal dari masalah kesalahpahaman. Peristiwa pembunuhan kepada Praka Supriadi berawal pada Kamis (28/3) pukul 21.00. Saat itu Praka Supriadi mendapat informasi dari saksi W yang merupakan teman korban.
Baca juga:
Baca Juga:Prajurit TNI Tewas di Bantargebang, Korban Dekat dengan Anies hingga Habib Rizieq
W mengaku kepada korban bahwa tersangka AWR mengajak untuk berhubungan badan di sebuah apartemen.
"Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W," kata Wira seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/4).
Tiba di apartemen, korban kemudian meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka.
"Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil," kata Wira.
Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata "begal".
Baca juga:
Baca Juga:Breaking News! Ledakan Dahsyat di Gudang Peluru Ciangsana: Langit Langsung Memerah
Geger! Anggota TNI Ditemukan Bersimbah Darah di Bantargebang, Nyawanya Tak Tertolong
Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.
"Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya," kata Wira.
Sebelum meneriakkan kata "begal" ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar korban.
"Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," katanya.
Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. "Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.
Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.