Heboh Dokter Gadungan di Cikarang, IDI Bekasi Beberkan Ciri-ciri Klinik Palsu

Sekarang, klinik yang benar itu Dinas Kesehatan dan BPJS mewajibkan surat izin operasional,"

Galih Prasetyo
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:04 WIB
Heboh Dokter Gadungan di Cikarang, IDI Bekasi Beberkan Ciri-ciri Klinik Palsu
Tampang Dokter Gadungan di Cikarang yang Buka Praktek 5 Tahun, Pelaku Ingin Cepat Kaya [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Kasus dokter gadungan yang menjalankan praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi membuat resah publik. dr. Ingwy Tito Banyu alias SM (39) menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Jagat media sosial pun heboh saat mengetahui peristiwa itu. Di kolom komentar tak sedikit dari mereka yang menceritakan pengalamannya berobat di klinik tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan mengklaim telah langganan berobat di klinik yang dikepalai oleh dr. Ingwy.

Menanggapi hal itu, Ketua IDI Kabupaten Bekasi, Mulyana Syarif Panija Mars, mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih klinik kesehatan.

Baca Juga:Dear Warga Kota Bekasi, Dishub Siapkan Bus Mudik Gratis Lebaran 2024: Cek Syaratnya di Sini!

“Masyarakat berhak mengetahui legalitas klinik dan dokter itu,” ujar Mulyana dikutip Kamis (21/3/2024).

Dia mengungkap, tak sulit untuk mengetahui klinik atau dokter yang asli maupun palsu. Caranya bisa dilihat dari surat izin operasional klinik serta surat izin praktek dari para tenaga kesehatannya.

Klinik yang legalitasnya baik, akan menampilkan surat izin operasional dan izin praktek dari para tenaga kerja yang bertugas di tempat itu.

“Sekarang, klinik yang benar itu Dinas Kesehatan dan BPJS mewajibkan surat izin operasional, dan dokter praktek dan nakes yang sudah ada izin prakteknya izin prakteknya itu dipajang di tembok-tembok klinik yang bisa dilihat oleh pasien,” jelasnya.

“Kalau memang klinik itu tidak ada legalitasnya itu diragukan, karena kalau klinik yang berizin pasti dia pajang. Sehingga pasien ini adalah klinik yang benar,” imbuhnya.

Baca Juga:Lebaran 2024 Tinggal Hitungan Hari, Pemkab Bekasi Kebut Bersihkan Jalur Pemudik

Menurut Mulyana, mengecek legalitas klinik dan dokter dengan mendatangi langsung klinik yang dituju akan lebih akurat, ketimbang melakukan pengecekan secara online.

“Sekarang kalau di online itu tidak bisa dijadikan sebuah jaminan, klinik ini si dokter palsu pun sudah ada di online, tapi untuk melihat izin ada tidaknya itu tidak bisa. Kecuali kita mengetahui datang ke Dinkes setempat,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan dr. Ingwy Tito Banyu alias SM (39) yang merupakan merupakan dokter gadungan dengan membuka klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku berhasil diamankan di tempat prakteknya yakni Klinik Pratama Keluarga Sehat pada Jumat (15/3/2024) malam.

“Pelaku diamankan di tempat prakteknya di Klinik Pratama Keluarga Sehat, lokasinya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,” kata Twedi kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalani praktek sejak tahun 2019. Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki latar belakang di bidang kesehatan.

“Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati (Jawa Tengah),” ucap Twedi.

Alasan pelaku nekat menjadi seorang dokter gadungan tak lain adalah karena faktor ekonomi dan keinginan untuk menjadi orang terpandang.

“Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat, memperkaya diri, serta ingin dihargai orang,” ujar Twedi.

Adapun, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui bahwa selama mendirikan klinik pelaku tak memiliki izin praktek.

“Polisi mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat,” ujarnya.

Polisi pun langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupten Bekasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Hasil koordinasi menyatakan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” ucapnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini