Aksi tawuran ini rupanya menjadi persoalan serius. Sebab, tak jarang aksi tawuran kerap memakan korban jiwa.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, aksi tawuran menggunakan kain sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung, Kampung Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memakan korban jiwa.
Peristiwa yang melibatkan antar kelompok remaja itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Seorang remaja berinisial AA (17) tewas dalam insiden itu.
AA tewas karena salah satu pelaku dari kelompok lawan membawa sebuah kunci T. Kepala AA dihantam sebanyak 3 kali menggunakan kunci T, hingga membuatnya tak sadarkan diri dan tak lama meninggal dunia.
Baca Juga:Dear Warga Bekasi! Gabut Nunggu Beduk, Ini Link Gim Berhadiah Plus Jadwal Buka Puasa Hari Ini
Aksi tawuran lainnya pecah di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (18/2/2024) pukul 05.00 WIB. Peristiwa yang melibatkan kelompok remaja SMK itu mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia mengalami luka robek pada perut sebelah kanan, luka bacok di kaki sebelah kiri, dan luka di jari tangan kiri juga lengan kanan.
Sementara korban luka berat mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan tembus ke paru-paru akibat terkena senjata tajam.
Dari peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka, 2 di antaranya masih di bawah umur dengan inisial DD dan PI. Sementara, satu orang berinisial AJ (18) baru saja lulus sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga:Duh! Igun Terjerat Kasus Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Adapun, berikut rangkuman SuaraBekaci.id terkait aksi tawuran di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi :