Duh! Igun Terjerat Kasus Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Galih Prasetyo
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:39 WIB
Duh! Igun Terjerat Kasus Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dalam rilis kasus di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraBekaci.id - Sepasang kekasih di Cikarang, Kabupaten Bekasi bernama Gun Priyadi alias Igun dan Silpi Dwiyanti diamankan Polres Metro Bekasi karena telah mengedarkan uang palsu melalui media sosial Facebook.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah memasarkan uang palsu dengan perbandingan 1 banding 5.

“Modusnya mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual, untuk cara menjual atau pemasarannya mereka menggunakan media sosial Facebook,” kata Twedi kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Selasa (19/3/2024).

Pengungkapan kasus terkuak dari laporan warga yang mengetahui adanya peredaran uang palsu di media sosial Facebook.

Baca Juga:Perolehan PKB di Jabar Meroket Lebih dari 1 Juta Suara, Efek Cak Imin Jadi Cawapres?

Sepasang kekasih itu mendapat pesanan uang palsu di Facebook, pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, kedua pelaku mendapatkan pesanan uang palsu senilai Ro5 juta.

Pembeli uang palsu itu pun meminta untuk pembayarannya dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) dengan titik temu di wilayah Cikarang.

“Pelaku sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu uang palsu sebanyak Rp.5000.000 dan pelaku memberikan uang lebihan sebesar Rp.100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp.5.100.000,” terang Twedi.

Saat aksi mereka dilaporkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Kedua pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (1/3/2024) pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Diminta PKB Maju Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Sudjatmiko: Saya Salat Istikharah Dulu

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku belajar memproduksi uang palsu secara otodidak. Aksinya dilakukan sejak akhir tahun 2023.

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” kata Twedi.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini