Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis corbek dan celurit.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Hari Ini 3 Kecamatan di Kota Bekasi Dijadwalkan Lakukan Pencoblosan Lanjutan