Gegara Ini 27 TPS di Kota Bekasi Direkomendasikan Coblos Ulang, Kok Bisa?

Kekurangan surat suara pada 27 TPS itu tersebar di Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS, Mustikajaya 9 TPS, dan Bekasi Timur 1 TPS.

Galih Prasetyo
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:16 WIB
Gegara Ini 27 TPS di Kota Bekasi Direkomendasikan Coblos Ulang, Kok Bisa?
Sejumlah petugas memindahkan logistik Pemilu 2024 untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara di Gelanggang Olahraga (GOR) Senen, Jakarta, Selasa (13/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan 27 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan, pihaknya telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS saat pemungutan suara serentak 14 Februari 2024 lalu.

“Sehingga, ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap (5 jenis),” kata Vidya dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Kekurangan surat suara pada 27 TPS itu tersebar di Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS, Mustikajaya 9 TPS, dan Bekasi Timur 1 TPS.

Baca Juga:Keluarga Caleg Stres Wajib Catat! Yayasan Ini Siap Tampung Mereka yang Depresi Gegara Pemilu

Pada Kecamatan Rawalumbu dan Mustikajaya, surat suara yang kurang adalah surat suara DPRD Provinsi. Sementara pada Kecamatan Bekasi Timur kekurangan surat suara DPRD Kota.

Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi juga menemukan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih tetap namun diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

“Berdasarkan uraian kejadian di atas, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU),” ucapnya.

Adapun 27 TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan di antaranya:

Kecamatan Rawalumbu

Baca Juga:Pemandangan di Bekasi Pasca Pemilu 2024: Warga Desak-desakan Demi Dapat Beras Murah

1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi

2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi

3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi

4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi

5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi

6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi

7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi

8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi

9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi

10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi

11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi

12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi

13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi

14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi

15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi

16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi

17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi

Kecamatan Mustikajaya

1. TPS 155 : 29 DPRD Provinsi

2. TPS 179 : 44 DPRD Provinsi

3. TPS 182 : 39 DPRD Provinsi

4. TPS 183 : 46 DPRD Provinsi

5. TPS 184 : 49 DPRD Provinsi

6. TPS 189 : 42 DPRD Provinsi

7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi

8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)

9. TPS 178 : 43 DPRD Provinsi

Kecamatan Bekasi Timur

1. TPS 86 : 76 DPRD Kota

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak