Petugas TPS Tambun Gigit Jari! Honor Disunat Setelah Kerja Mati-matian, KPU: Kami Rapat Dulu

"Tentu nanti kami akan rapatkan dulu, sejauh mana hasil verifikasi yang dimaksud,"

Galih Prasetyo
Senin, 19 Februari 2024 | 18:33 WIB
Petugas TPS Tambun Gigit Jari! Honor Disunat Setelah Kerja Mati-matian, KPU: Kami Rapat Dulu
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraBekaci.id - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan terkait adanya potongan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp Rp510.000.

Anggaran yang seharusnya diterima Rp4.418.000 dipotong menjadi Rp3.908.000.

Salah satu anggota KPPS TPS 65 Desa Sumberjaya, Kukuh Prakoso mengatakan, dia hanya menerima anggaran operasional TPS sebesar Rp3.908.000. Menurutnya, promotongan tersebut tidak sesuai dengan rincian dari KPU.

“Kami selaku anggota KPPS mendesak pihak PPS Desa Sumberjaya untuk segera memberikan kekurangan anggaran TPS sebesar Rp 510.000 tiap-tiap TPS. Itu hak kami selaku panitia Pemilu di TPS yang sudah bekerja mensukseskan Pemilu 2024," kata Kukuh dalam keterangannya, Senin (18/2/2024).

Baca Juga:Stok Beras di Bekasi Langka Pasca Pemilu 2024, Efek Bagi-bagi Bansos?

Petugas TPS Tambun Gigit Jari! Honor Disunat Setelah Kerja Mati-matian, KPU: Kami Rapat Dulu [Ist]
Petugas TPS Tambun Gigit Jari! Honor Disunat Setelah Kerja Mati-matian, KPU: Kami Rapat Dulu [Ist]

Kukuh juga memberikan gambar sebuah kertas di atas meja yang berisi rincian pemotongan dan penerimaan anggaran dana operasional TPS.

Rincian pemotongan itu meliputi, Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) KPPS sebesar Rp 300.000 dan juga pajak pembuatan TPS sebesar Rp 200.000 hingga Rp 10.000 dengan keterangan penggandaan.

Merespon kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan, anggaran operasional TPS tidak diperbolehkan adanya pemotongan sekecil apa pun.

Dia menyebut, pemotongan honorarium KPPS hanya boleh dilakukan untuk pegawai negeri sipil, dengan pangkat golongan minimal adalah tiga dengan pemotongan sebesar 5 persen.

Selanjutnya, golongan empat 15 persen. Kemudian, pensiunan PNS dikenakan pajak sesuai paket golongan terakhirnya. Lalu untuk sewa alat penggandaan dipotong dua persen.

Baca Juga:75 Petugas KPPS Kota Bekasi Bertumbangan, Dinkes Kota Bekasi: Ada yang Derita Gastritis

"Hanya itu saja Rp 10 ribu, itu pun suatu kewajiban untuk pemotongan sewa ini diatur. Tindakan tersebut (pemotongan anggaran opersional TPS) apabila betul dilakukan, tidak kami benarkan," jelas Wahid.

Oleh karenanya, guna mengusut kasus dugaan pemotongan anggaran operasional TPS ini, dirinya memastikan akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan klarifikasi ke Sekretariat PPS Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

"Kami akan segera melakukan klarifikasi. Saya akan perintahkan seluruh jajaran di Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi untuk klarifikasi ke Sekretariat PPS Desa Sumberjaya, Tambun Selatan," ucapnya.

Apabila nanti ditemukan adanya bukti pelanggaran, Wahid juga akan melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Tentu nanti kami akan rapatkan dulu, sejauh mana hasil verifikasi yang dimaksud," tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini