SuaraBekaci.id - Dua terdakwa pemerkosa SPG, bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) di Cibubur, tampilkan ekspresi cengar-cengir usai hakim memutuskan sidang vonis ditunda.
Sedianya, pada Rabu (24/1/2024) dua terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saat itu, sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup baru saja selesai. Kedua terdakwa pun keluar dari ruang sidang.
Baca Juga:
Baca Juga:Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
- Ditanya Dokter Tirta Contekan Saat Debat, Cak Imin Jawab Bulkonah: Cheat GTA?
- Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
- Desak Anies di Yogya Tercoreng Gegara Sosok Satu Ini, Najwa Shihab Sampai Ikut Terseret
Bukannya menunjukkan penyesalan, kedua terdakwa justru keluar ruang sidang dengan raut wajah cengengesan.
Keduanya pun berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.
“Sidang ini belum juga menghasilkan satu putusan yang tadi dikatakan oleh hakim bahwa putusan ini nanti akan diundur sekitar dua minggu lagi tepatnya tanggal 7 Februari (2024),” kata Kuasa Hukum Korban, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).
Kenzo menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran terdakwa mengaku tak mampu membayar biaya restitusi. Oleh karenanya, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," ujarnya.
Baca Juga:Desa Lerep Didapuk Menjadi Juara 3 di Malam Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023
Kenzo mengatakan, pernyataan tersebut cukup membuatnya terheran-heran. Sebab, yang dia ketahui selama ini pihak terdakwa kerap meminta korban untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
- 1
- 2