SuaraBekaci.id - Indra Wiyana, seorang warga Kabupaten Klaten yang juga seorang advokat yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan bagikan voucher internet gratis di CFD Solo.
Indra mengatakan bahwa ia pertama kali mengetahui ada pembagian voucher internet itu lewat video yang dibagikan warga pada tanggal 7 Januari 2024.
"Awalnya kami sedang minum kopi di warung bersama teman-teman komunitas, lalu kami melihat sebuah video di grup yang menunjukkan Ganjar dan relawannya membagikan voucher saat CFD," kata Indra seperti dikutip, Sabtu (13/1).
Kata Indra, di dalam video itu, salah satu relawan mengatakan bahwa pembagian voucher internet itu ialah inisiatif Ganjar Pranowo agar orang memilihnya.
Baca Juga:Gegara Ini Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Baca Juga:
Bangga Terhadap Penampilan Ganjar saat Debat, Alam Langsung Kena Ulti: Ajarin Bapak Lo Sopan Santun!
"Dalam video tersebut, salah satu relawan menyatakan bahwa ini adalah inisiatif dari pak Ganjar dan mengajak orang untuk memilihnya,” jelas Indra.
Indra lalu melaporkan ke Bawaslu Solo pada 10 Januari 2024, bertepatan saat PDIP rayakan ulang tahun ke-51. Laporan diterima sekitar pukul 15:30 WIB.
Baca Juga:Ibu Camat Pondok Melati Dicecar 32 Pertanyaan Buntut Jersey 02, Dukungan untuk Prabowo Gibran?
Di dokumen pelaporan, Ganjar dilaporkan karena dugaan pelanggaran kampanye saat ia berkunjung ke CFD Solo pada 24 Desember 2023.
Indra berpendapat bahwa tindakan ini melanggar UU Pemilu dan PKPU. Indra Wiyana mengakui bahwa ia telah melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo.
"Mengetahui pada tanggal 7 sekitar jam 13.00 WIB, lalu kami diskusikan karena ada unsur pelanggaran pemilu dan ada pidananya makanya hari ini sebelum 5 hari kita mengetahui kita laporkan bawaslu," kata Indra.
Sementara itu, anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma sudah mengiyakan bahwa memang ada laporan terhadap dugaan pelanggaran Ganjar.
Bawaslu Solo akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran terpenuhi.
Jika terpenuhi, laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut. Jika tidak, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk memperbaiki pelaporan sebelum kasusnya diproses lebih lanjut, dan jika ada indikasi tindak pidana pemilu, kasusnya akan dirujuk ke Gakkumdu.
“Ini ranah Bawaslu Solo dulu [belum Gakkumdu]. Kami bawa ke Gakkumdu kalau masuk dugaan tindak pidana pemilu dan sudah diregister,” kata Poppy.