SuaraBekaci.id - Pemanggilan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terjeda hari ini, Kamis (11/1/2024). Alasannya, karena surat pemanggilan belum sampai pada pihak terlapor.
Diketahui, ada 13 ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas, akibat berfoto dengan memamerkan jersey bernomor punggung 02.
“Kemarin itu kan klarifikasi sampai sore, dalam regulasi itu kan kalau kita mau manggil harus surat (pemanggilan) itu sampai 1 hari sebelum si klarifikasi (terlapor) itu datang. Kemarin suratnya belum terantar,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, Sodikin mengatakan sejumlah anggota Bawaslu masih harus memenuhi kegiatan lain. Sehingga, pemanggilan terhadap terlapor baru bisa dilakukan esok, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga:Ibu Camat Pondok Melati Dicecar 32 Pertanyaan Buntut Jersey 02, Dukungan untuk Prabowo Gibran?
“Yang kedua, temen-temen (Bawaslu) juga masih ada perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jadi dibagi yang penting nanti kan kita masih punya waktu sampai tanggal 23 (Januari 2024),” ucapnya.
Dari 13 terlapor, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang yaitu, Pimpinan Bank BJB Kota Bekasi, Camat Jatiasih, Camat Pondok Gede, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantargebang.
“Besok kita panggil lagi 4 camat, kita lanjut klarifikasi. (Camat) Bekasi Barat, Bekasi Timur, Mustika Jaya, dan Jatisampurna,” tuturnya.
Setelah itu, rencananya Bawaslu juga bakal memanggil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:Dua Hari Pelaksanaan Sortir Surat Suara Ada 471 Lembar Rusak, KPU Kota Bekasi Beberkan Penyebabnya
Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.
“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).
Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Kontributor : Mae Harsa