SuaraBekaci.id - Camat Jatiasih, Ashari memenuhi panggilan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Selasa (9/1/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, Ashari tegas mengatakan, bahwa tidak ada niat apapun dalam foto yang memperlihatkan sejumlah ASN memamerkan jersey bermotor punggung 02 itu.
“Ya prinsip dasarnya memang bahwa tidak ada niat apapun terkait yang kami lakukan dalam proses olahraga pada tanggal 29 Desember 2023 tersebut. Lebih kepada bagaimana membangun silaturahmi antar aparatur kecamatan se Kota Bekasi,” jelas Ashari kepada wartawan.
Dia pun berpendapat bahwa, jika ada salah satu ASN yang dengan sengaja melakukan pelanggaran netralitas, maka hal itu adalah sikap yang bodoh.
Baca Juga:Buntut Dugaan ASN Kota Bekasi Langgar Netralitas, Pimpinan Bank Sampai Diperiksa Bawaslu
“Bahasa komunikasi saya ya, 90 persen masyarakat Kota Bekasi memiliki handphone, artinya bicara kecerdasan yang kita yakini sama rata. Bloon sekali kalau aparatur (ASN) sengaja melakukan itu,“ tegasnya.
Ashari juga meyakini, bahwa tidak ada perintah dari siapapun sampai akhirnya sejumlah ASN berpose seperti dalam foto yang beredar.
Adapun, dalam pemeriksaan itu Bawaslu melayangkan 31 pertanyaan kepadanya. Namun, Ashari tidak merinci apa saja pertanyaan tersebut.
“Pertanyaannya bercampur antara data pribadi dan materi jumlah nya 31 pertanyaan. Tetapi memang secara materi saya belum bisa mengungkapkan karena prinsip dasar ini bagian dari klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu,“ tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:ASN Kota Bekasi Segera Dipanggil Bawaslu Jabar: Jika Ada Unsur Pidana Diteruskan ke Ranah Hukum
Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.
“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).
Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya, apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.
Kontributor : Mae Harsa