SuaraBekaci.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya kira Bawaslu sebagai wasit dalam satu proses perhelatan pemilu ini tentunya kita dorong untuk adil, kerja secara profesional dan nanti akan terlihat apakah ini memenuhi unsur sengaja dan ketidak sengajaan,” kata Tri kepada awak media, Kamis (4/1/2023) malam.
Di samping itu, Tri yang juga merupakan mantan Wali Kota Bekasi mengatakan, bahwa dirinya berkeyakinan jika sejumlah camat dan pejabat yang terlibat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu memiliki integritas yang baik.
“Tapi saya punya keyakinan bahwa, pada camat dan pejabat yang hadir, mereka memiliki integritas, memiliki suatu komitmen pada saat menandatangani pakta integritas, bahwa mereka tidak akan melacurkan jabatannya. Dan mereka akan tetap konsisten mengawal pemilu yang jujur dan adil,” tuturnya.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bekasi, Bawaslu: Gak Kooperatif Kami Panggil Paksa!
Kendati demikian, Tri menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus tersebut pada yang memiliki wewenang tersebut, yakni Bawaslu.
“Kan saya sudah sampaikan, sekarang hukum adalah panglimanya. Kita serahkan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada, jadi penyelenggaraan KPU mengerjakan tugasnya, Bawaslu mengerjakan tugasnya, pemerintah daerah juga mengerjakan tugasnya.
Namun, Tri juga memastikan, bahwa dirinya akan terus mengawal proses dugaan pelanggaran netralitas ASN ini hingga tuntas.
“Dan kami dari partai politik tentu juga mencoba untuk kemudian mengawal proses yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Ini Kata Pj Walkot: Kita Tegas Lurus Arahan
Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.
“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).
Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya, apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.
Kontributor : Mae Harsa