Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bekasi, Bawaslu: Gak Kooperatif Kami Panggil Paksa!

"Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," tegasnya.

Galih Prasetyo
Kamis, 04 Januari 2024 | 16:09 WIB
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bekasi, Bawaslu: Gak Kooperatif Kami Panggil Paksa!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno buntut dari dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024. Selanjutnya, kasus tersebut mulai diselidiki. [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno buntut dari dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024. Selanjutnya, kasus tersebut mulai diselidiki.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya, apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.

Heboh ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Begini Penjelasan Lengkap Pj Walkot [Istimewa]
Heboh ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Begini Penjelasan Lengkap Pj Walkot [Istimewa]

"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap ber-lima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi," kata Sodikin kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:11 Camat Kota Bekasi Diduga Dukung Paslon Nomor 2, Bawaslu: Kami Rapat Pleno Dulu!

Penyelidikan kasus ini akan dimulai dengan memanggil terlebih dahulu pihak pelapor. Selanjutnya, pemanggilan akan diteruskan dengan memanggil Bank BJB sebagai pihak sponsor acara tersebut, baru kemudian pihak yang terang-terangan berpose dengan memperlihatkan Jersey nomor punggung 02.

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 Camat, cuma nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," sambungnya.

Sodikin menegaskan, jika dalam penyelidikan ada ASN yang bersikap tidak kooperatif, pihaknya bakal memanggil secara paksa.

"Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," tegasnya.

Sebagai informasi, pihak terlapor dalam kasus tersebut yakni, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 Camat, dan Bank BJB selaku pihak sponsor. Mereka foto bersama dengan memperlihatkan Jersey bernomor punggung 02 saat liga persahabatan yang melibatkan aparatur di Pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga:ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Ini Kata Pj Walkot: Kita Tegas Lurus Arahan

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini