SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi nomor 024/1976/BPKAD tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama di perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi dicantumkan tiga poin penting terkait himbauan tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Poin pertama menyebutkan bahwa ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas saat cuti Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga:Ada 2,5 Juta Penduduk Kota Bekasi Mudik Lebaran 2023, Tri Adhianto Fokus Pengamanan Rumah Kosong
Poin kedua bahwa kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang untuk meminjamkan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Terakhir kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti lebaran 2023 akan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Menurut Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, surat edaran ini menjadi ketentuan dari pusat sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, agar tidak digunakan,” kata Junaedi.
Baca Juga:Pabrik Plastik di Bantar Gebang Terbakar, Asap Pekat Penuhi Langit Kota Bekasi