SuaraBekaci.id - Beberapa waktu lalu, Bekasi sempat ramai dibicarakan bakal bergabung menjadi bagian dari Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota (DKI) Jakarta. Bekasi pada Juli 2022 bersama Depok dan Bogor diusulkan untuk jadi bagian dari Jakarta Raya.
Ialah Mohammad Idris Wali Kota Depok pada tahun lalu mengusulkan Bogor, Depok dan Bekasi alias Bodebek menjadi bagian dari Jakarta Raya. Sebenarnya sebelum Idris, eks wali kota Bekasi, Rahmat Effendi alias bang Pepen sempat menggulirkan wacana serupa beberapa tahun lalu.
Bang Pepen saat masih menjabat wali kota Bekasi mengeluarkan konsep Bekasi menjadi bagian dari Jakarta Tenggara. Hal itu diungkap Pepen pada Agustus 2019.
Konsep Bekasi menjadi Jakarta Tenggara muncul saat adanya gagasan untuk membuat Provinsi Pakuan Bhagasasi. Gagasan ini tak lama setelah Bogor mencetuskan Provinsi Bogor Raya.
Baca Juga:Bekasi Kaya Minyak Bumi, Tapi Kok Masih Ada 3 Desa di Tambun yang Warganya BAB Sembarangan?
Menariknya, wacana ini kemudian juga didukung oleh sejumlah legislator di DPR RI, salah satunya anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Anwar Hafid mengusulkan hal baru yakni provinsi Jabar memang harus dimekarkan.
"Kalau saya sih mengusulkan memang Jawa Barat itu sudah harus dimekarkan menjadi dua provinsi lagi," kata Anwar.
Alasannya kata Anwar, pemekaran Provinsi Jabar terkait rentang kendali. Di mana kota/kabupaten yang memiliki jarak jauh ke pusat provinsi di Bandung, butuh akses lebih dekat guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan antar pemerintahan.
Sejarah Kabupaten Bekasi
Menilik dari catatan sejarah, diduga bahwa Bekasi merupakan salah satu pusat Kerajaan Tarumanagara dengan sumber dari Prasasti Tugu. Wilayah yang masuk ke kerajaan Tarumanagara sekarang sebagian besar masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Di era kolonial Belanda, Bekasi menjadi salah satu distrik yang jadi bagian dari wilayah Jatinegara. Pada masa itu, distrik Bekasi dikenal sebagai wilayah pertanian yang subur, yang terdiri atas tanah-tanah partikelir, yang terdiri dari pengusaha Eropa dan Cina.
Pasca Indonesia Merdeka, ialah Muhammad Hatta yang kemudian menyetujui bahwa Kabupaten Jatinegara diubah namanya menjadi Kabupaten Bekasi. Persetujuan ini dikuatkan dengan landasan hukum yakni Undang-undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Per 15 Agustus 1950, Kabupaten Bekasi resmi berdiri dan mengatur rumah tanggnya sendiri hingga sekarang. Pada periode 1950-an, sejumlah wilayah yang saat ini masuk wilayah administrasi Kota Bekasi masih menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi.
Seperti wilayah Pondok Gede yang di 1950 masih menjadi bagian dari Kewedanan Bekasi. Pada 20 April 1982, kota Bekasi resmi didirikan yang terpisah dari Kabupaten Bekasi.
Modal Bekasi Jadi Provinsi Sendiri
Kekinian publik Bekasi tengah dihebohkan dengan temuan sumur minyak bumi yang berlokasi di wilayah Kabupaten.