Pasca Indonesia Merdeka, ialah Muhammad Hatta yang kemudian menyetujui bahwa Kabupaten Jatinegara diubah namanya menjadi Kabupaten Bekasi. Persetujuan ini dikuatkan dengan landasan hukum yakni Undang-undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Per 15 Agustus 1950, Kabupaten Bekasi resmi berdiri dan mengatur rumah tanggnya sendiri hingga sekarang. Pada periode 1950-an, sejumlah wilayah yang saat ini masuk wilayah administrasi Kota Bekasi masih menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi.
Seperti wilayah Pondok Gede yang di 1950 masih menjadi bagian dari Kewedanan Bekasi. Pada 20 April 1982, kota Bekasi resmi didirikan yang terpisah dari Kabupaten Bekasi.
Modal Bekasi Jadi Provinsi Sendiri
Baca Juga:Bekasi Kaya Minyak Bumi, Tapi Kok Masih Ada 3 Desa di Tambun yang Warganya BAB Sembarangan?
Kekinian publik Bekasi tengah dihebohkan dengan temuan sumur minyak bumi yang berlokasi di wilayah Kabupaten.
Puluhan juta barel cadangan minyak bumi tersimpan di Bekasi. PT Pertamina sebelumnya mengungkap ada jutaan barel minyak bumi di Timur Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Muharram Jaya, Direktur Eksplorasi PT Hulu Energi mengatakan bahwa ada temuan puluhan juta barel di Timur Bekasi, Jawa Barat. Temuan itu terjadi pada 6 Desember 2023 lalu.
Lantas di mana lokasi persis puluhan juta barel minyak bumi tersebut? Dari sejumlah sumber, lokasi persis sumur minyak itu berada di timur Kota Bekasi tepatnya di kawasan Kecamatan Tambelang yang masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Muharram Jaya, Sumur minyak bumi itu diberi nama East Pondok Aren. “Secara recovery itu mencapai sekitar 22.78 juta barel oil pump,” kata Muhharam.
Sebelumnya, pada 2011, PT Pertamina EP juga sempat melakukan eksplorasi minyak bumi yang terkandung di Kecamatan Cabang Bungin dan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 7.500 barel oil per hari.