Peluang Dapat Honor Segini, Kota Bekasi Butuh 49 Ribu Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuan

KPU Kota Bekasi pada Pemilu 2024 membutuhkan 49ribu petugas KPPS.

Galih Prasetyo
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:15 WIB
Peluang Dapat Honor Segini, Kota Bekasi Butuh 49 Ribu Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Mau Kasih Makan Gratis, Warteg Bakal Ikut Untung? Begini Respon Pro Kontra Pengusaha di Bekasi

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:5 Lapangan Badminton di Bekasi, Lengkap Jam Operasional dan Google Maps

• Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini