Peluang Dapat Honor Segini, Kota Bekasi Butuh 49 Ribu Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuan

KPU Kota Bekasi pada Pemilu 2024 membutuhkan 49ribu petugas KPPS.

Galih Prasetyo
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:15 WIB
Peluang Dapat Honor Segini, Kota Bekasi Butuh 49 Ribu Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Mau Kasih Makan Gratis, Warteg Bakal Ikut Untung? Begini Respon Pro Kontra Pengusaha di Bekasi

• Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

Baca Juga:5 Lapangan Badminton di Bekasi, Lengkap Jam Operasional dan Google Maps

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup.

• Pas Foto Berwarna 4×6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini