• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga:5 Lapangan Badminton di Bekasi, Lengkap Jam Operasional dan Google Maps
• Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini: