SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi menuntaskan pembebasan lahan seluas 2,3 hektare untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada akhir pekan ini, Pemkab Bekasi akan tuntaskan perluasan lahan TPA Burangkeng dengan selesaikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, bakal ada 13 pemilik lahan dari total 23 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemkab.
"Secara keseluruhan ada 23 bidang tanah yang dibebaskan. Kamis (7/12) kemarin kita sudah tuntaskan pembayaran ganti rugi untuk 13 bidang terakhir," ungkapmya.
Dijelaskan oleh Nur, proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Bekasi. Sebagian bidang dibebaskan menggunakan pembiayaan APBD Murni, sedangkan sisa bidang lain bersumber dari anggaran tambahan APBD Perubahan 2023.
"Rincian proses pembayaran ganti ruginya pada Bulan April sebanyak enam bidang, Juli empat bidang, dan kemarin 13 bidang," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus dari 13 pemilik lahan, ada satu pemilik yang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah sehingga uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami melakukan konsinyasi ke pengadilan. Uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp4,43 miliar untuk satu bidang lahan seluas 2.518 meter persegi," katanya.
Sedangkan pemilik 22 bidang lain termasuk 12 bidang pada tahap akhir telah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp43,98 miliar dari total lahan seluas 19.480 meter persegi.
Daniel menyebut perluasan lahan merupakan solusi jangka pendek penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah ke depan berupaya mengubah pola kelola sampah yang saat ini masih menggunakan sistem 'dumping' atau ditumpuk.
"Sebagai solusi jangka panjang, sampah-sampah di TPA Burangkeng akan diolah untuk dikonversi menjadi produk bernilai ekonomis seperti bahan bakar, tenaga listrik, maupun pupuk," ucapnya.
Diketahui tahapan pembebasan lahan ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031 yang menyebut luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektare sementara luas area sebelum pembebasan baru mencapai 8,2 hektare. [Antara]