Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik

"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi, teapi tetap namanya proses, tunggulah nanti,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Desember 2023 | 07:07 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik
Awalnya Jadi Saksi, Penguasa Ini Jadi Tersangka Pemberi Suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangguhkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurut kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi, pihaknya tak ingin kasus ini terkesan kriminalisasi di tahun politik.

"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi, teapi tetap namanya proses, tunggulah nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Ditambahakn Dwi Astuti, penangguhan kasus bukan berarti menghentikan proses penyelidikan yang sudah berjalan sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.

Keputusan penundaan sementara tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

Baca Juga:Pemberi Suap Sudah Ditahan, Siapa Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi?

"Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan," katanya.

Kasus dugaan gratifikasi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Konstruksi kasus ini berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan dari salah satu oknum pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) atau beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap dimaksud.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Baca Juga:Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD lain termasuk kuasa hukum terlapor atas dugaan membantu menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.

Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.

"Untuk RS, nanti kita lihat karena memang kondisinya lagi hamil empat bulan. Di dalam juga kan kita tahu kondisinya nanti berdasarkan pemeriksaan. Sekarang kan masih pemeriksaan ya. Kemarin tahanan 20 hari sekarang lagi masa perpanjangan 40 hari," jelasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini