Parpol di Karawang Dapat Guyuran Dana Rp5,6 Miliar dari Pemkab, Gerindra Dapat Paling Banyak?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan dana untuk parpol ini disesuikan dengan perolehan suara parpol di Karawang pada Pemilu 2019.

Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:00 WIB
Parpol di Karawang Dapat Guyuran Dana Rp5,6 Miliar dari Pemkab, Gerindra Dapat Paling Banyak?
Kirab Bendera Partai Politik Peserta Pemilu saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah merampungkan penyaluran anggaran bantuan dana partai politik (parpol) di wilayah tersebut. Total ada Rp5,6 miliar diberikan Pemkab kepada Parpol di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang Sujana seperti dinukil dari Antara, Jumat (8/11), penyaluran dana bantuan untuk parpol sudah 100 persen.

Dikatakan oleh Sujana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan dana untuk parpol ini disesuikan dengan perolehan suara parpol di Karawang pada Pemilu 2019.

Jika merujuk pada hasil pemilu 2019, Partai Demokrat menjadi pemenang di pemilihan legislatif Karawang. Demokrat mendapat 9 kursi di DPRD Karawang, sementara di tempat kedua ada Gerindra dengan 8 kursi, disusul Golkar dan PKB meraih 7 suara.

Baca Juga:Bekasi Darurat Kejahatan Jelang Pemilu 2024, Pengamat: Biaya Hidup Mahal, Lapangan Pekerjaan Minim

Nilai bantuan dana parpol ini dianggarkan dari APBD Karawang untuk partai politik tersebut disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik.

Dengan begitu masing-masing partai mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda. Ada partai politik yang mendapatkan puluhan juta, dan ada juga yang mendapat bantuan hingga ratusan juta rupiah.

"Hitung-hitungannya itu, Rp5 ribu per suara," kata dia.

Sujana menyebutkan bahwa total anggaran bantuan dana partai politik pada tahun ini yang mencapai Rp5,6 miliar itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4 miliar.

Menurut dia, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pemkab wajib menyalurkan bantuan untuk partai politik.

Baca Juga:Lantik Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang, Bey Machmudin Titip Pesan Soal Pemilu 2024

Anggaran bantuan itu ditujukan untuk membantu operasional partai politik. Jadi dari bantuan yang diterima masing-masing partai politik, penggunaan anggarannya 40 persen digunakan untuk keperluan kesekretariatan, dan 60 persen digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai seperti kegiatan seminar kebangsaan, dan lain-lain.

Sujana menegaskan bahwa bagi parpol yang menerima dana bantuan wajib sampaikan laporan pertanggung jawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini