SuaraBekaci.id - Syarat perpanjang surat izin mengemudi alias SIM wajib disimak. Bagi warga Bekasi yang ingin perpanjang SIM pada hari ini, Jumat 8 Desember 2023 wajib simak informasi ini.
Warga kota Bekasi bisa perpanjang SIM ke lokasi SIM Keliling yang pada hari ini, Mitro 10, Jatimakmur, Kota Bekasi.
Layanan Sim keliling kota Bekasi berlangsung setiap hari, dari Senin hingga Sabtu dan berada di enam lokasi berbeda.
Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini, Jumat 8 Desember 2023 akan ada di Mitra 10, Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:Cek Syaratnya! Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Ada di BCP Kalimalang
Pelayanan SIM keliling di Mitra 10 Jatimakmur pada hari ini akan berlangsung pukul 08:00-10:00 WIB.
Layanan SIM keliling Kota Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Rabu 6 Desember 2023, Ada di Metropolitan Mall
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Enam lokasi pelayanan SIM keliling Kota Bekasi di awal Desember 2023:
Senin (4/12) di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Selasa (5/12) di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Rabu (6/12) di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Kamis (7/12) di Bekasi Cyber Park (BCP), Kalimalang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Jumat (8/12) di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Sabtu (9/12) di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.