SuaraBekaci.id - Buat kamu warga Kota Bekasi yang masih bingung di mana dan syarat apa saja yang harus dibawa untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut jadwal layanan SIM Keliling Bekasi pada hari ini, Senin 4 Desember 2023.
Warga Kota Bekasi bisa perpanjang SIM ke lokasi SIM keliling yang pada hari ini, Senin 4 Desember 2023 digelar oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Bekasi berlangsung setiap hari, dari Senin hingga Sabtu dan berada di enam lokasi berbeda.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 4 Desember 2023 berlokasi di Mitra 10 Harapan Indah mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM keliling Kota Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut enam lokasi pelayanan SIM keliling Kota Bekasi di awal Desember 2023:
Senin (4/12) di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Selasa (5/12) di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca Juga:Jadwal Kampanye 2024, Mahfud MD Senin Sore Dijadwalkan Akan Datang ke Bekasi Timur
Rabu (6/12) di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Kamis (7/12) di Bekasi Cyber Park (BCP), Kalimalang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Jumat (8/12) di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Sabtu (9/12) di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.