SuaraBekaci.id - Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini, Rabu (25/10/2023). Pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan informasi akun @satlantas_restrobekasikota, lokasi SIM keliling hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Pengendara bisa mendatangi lokasi untuk memperpanjang masa berlaku lisensi berkendara yang telah dimiliku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli
2. Melakukan tes psikologi SIM
3. Memiliki Surat Keterangan Sehat
Baca Juga:Guru di Serang Baru Bekasi Akhiri Hidup dengan Cara Tragis, Keluarga Ungkap Fakta Soal Korban
Mengutip Antara, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
SIM keliling Bekasi dibuka setiap harinya kecuali hari libur atau tanggal merah dan akhir bulan. Layanan ini dapat dijumpai di lokasi yang berbeda-beda, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga:Demi Suara Banteng Tak Terpecah Pasca Gibran Cawapres, Siasat Ini Dipakai DPC PDIP Kota Bekasi