Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH

Dia menyebut, berkas perkara kasus perundungan kepada Fatir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi.

Galih Prasetyo
Kamis, 07 Desember 2023 | 18:06 WIB
Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
Siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi bernama Fatir Arya Adinata (12), yang alami perundungan oleh teman sekolahnya dinyatakan meninggal dunia, Kamis (7/12/2023). [Suara.com/Mae Harsa]

Semua olok-olok dan hinaan itu baru diketahui oleh Diana Novita, ibunda Fatir saat sangat anak terbaring lemah di rumah sakit.

“Sebelum itu (jatuh) sering di olok-olok ‘anak mamah, sok kegantengan’ kaya gitu, karena anak saya sering maju (di kelas) menjatuhkan mentallah ya,” ujar Diana.

Sebelumnya, siswa terduga pelaku perundungan kepada Fatir yakni L telah dua kali menghadap pihak kepolisian.

“Pertama sekali ya yang dimintai keterangan, terus kemarin sekali tuh sama saya saat saya dampingi itu kedua kalinya,” kata Kuasa Hukum keluarga L, Sutrisna Wijaya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:Suasana Haru Pemakaman Fatir Korban Perundungan Bekasi, Wali Kelas Sukaemah Tidak Terlihat Batang Hidungnya

“(Pemanggilan ke dua) iya dimintai keterangan lagi, sudah sesuai belum pernyataan dari keterangan itu,” imbuhnya.

Sutrisna mengatakan, pihak kepolisan terkahir memberikan informasi bahwa kasus dugaan perundungan yang menyeret kliennya akan dilakukan diversi, atau pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Informasi terakhir itu kepolisian mau ngadain diversi. Kita sih ikutin prosedur saja, kalau untuk dipanggil lagi dilakukan diversi ya silakan,” ujarnya.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Fatir Meninggal Dunia, Ucapan Tak Berempati Guru Sukaemah Dicecar, Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Dia Bebas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini