KPU Kabupaten Bekasi Masih Belum Tahu Kapan Surat Suara untuk Pilpres 2024 Diterima

"Untuk masalah kedatangan sisanya belum ada kepastian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kami terima,"

Galih Prasetyo
Selasa, 05 Desember 2023 | 06:50 WIB
KPU Kabupaten Bekasi Masih Belum Tahu Kapan Surat Suara untuk Pilpres 2024 Diterima
Heboh munculnya draft surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. [Suara.com.ist]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih belum mengetahui kapan surat suara untuk Pilpres 2024 akan mereka dapatkan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat suara sebanyak 2.224.213.

Surat suara sebanyak 2 juta lembar itu untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan estimasi 2.200.209 ditambah dua persen cadangan.

"Sudah tiba surat suara tahap pertama dan sudah kami simpan di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Bekasi, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.

Sementata untuk surat suara yang belum diterima Kabupaten Bekasi ialah surat suara untuk pemilihan DPD RI, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pihaknya masih belum mendapatkan kepastian terkait jadwal pengiriman surat suara dimaksud.

Baca Juga:Berdoa di Makam Syaikh Muhadjirin, Mahfud MD Titip Pesan Ini untuk Warga Pesantren Saat Pilpres 2024

"Untuk masalah kedatangan sisanya belum ada kepastian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kami terima mengingat tahapan pendistribusian logistik sebentar lagi," ungkap Ali Rido.

Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menggelar sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait persiapan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke masing-masing tempat pemungutan suara.

"Jadi sambil menunggu sisa kelengkapan logistik, kami akan menggelar bimtek (bimbingan teknis) ke seluruh PPK untuk memastikan kesiapan distribusi logistik secara matang," jelas Ali seperti dikutip dari Antara.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

Baca Juga:Lantik Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang, Bey Machmudin Titip Pesan Soal Pemilu 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini