SuaraBekaci.id - Sejumlah titik di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (30/11) siang mengalami kepadatan lalu lintas imbas dari aksi demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Hari ini para buruh turun ke jalan jelang penetapan UMK 2024 yang akan segera diumumkan Pemprov Jabar. Dari informasi yang dihimpun, gerbang tol kawasan MM2100 ditutup kanan dan kiri oleh para buruh yang turun ke jalan.
Terlihat dalam video yang diunggah akun X @TxtdariBekasi, sejumlah buruh yang menuntun sepeda motor menutup jalan di sekitaran gerbang tol kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, di kawasan tol Bekasi Barat juga terjadi kemacetan. Arus lalu lintas terpantau mengular sepanjang depan Bekasi Cyber Park (BCP) hingga mengarah ke gerbang pintu tol Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kemacetan juga terjadi di depan Mega Hyper Mall Bekasi, imbas massa buruh melakukan aki unjuk rasa menuju depan gerbang tol Bekasi Barat.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, massa buruh menutup jalan Jarakosta, Cikarang.
Penutupan jalan oleh massa buruh pada Kamis (30/11) pagi ini membuat warga yang akan melintas protes keras. Mereka meminta para buruh tidak menutup jalan karena sangat mengganggu aktivitas mereka.
"Kalo kaya gini mah (penutupan jalan) nyusahin semua," ucap seorang pria seperti dilihat dari video unggahan akun @gue_cikarang.
Pernyataan dari warga ini kemudian direspon seorang buruh yang kenakan hoodie warna abu-abu. "Memang semua sengaja dibuat susah, pak,"
Perdebatan antara warga dengan buruh tak berhenti disitu. Warga tetap meminta agar buruh tidak memblokade jalan.
"Kalo ada yang sakit gimana kita bisa lewat, lewat bagaimana jalan ditutup" timpal warga lainnya.
Jelang penetapan UMK 2024, buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok jika kenaikan tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri, jika Pemprov Jabar dalam penetapan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, buruh di Jawa Barat akan sangat kecewa.
“Kalau sekiranya memang PJ Gubernur Jawa Barat tidak mau mengikuti atau tidak sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Daerah atau tetap memaksakan menggunakan aturan dengan rekomendasi PP 51 Tahun 2023. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru kawan-kawan buruh Aliansi se-Jawa Barat akan kecewa,” ucapnya.
“Tentunya sekali lagi, apabila Pj Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan menggunakan rumusan rekomendasi menggunakan PP 51 Tahun 2023. Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional,”