Jadi Korban Perkosaan dan Perampokan, SPG Mobil Cibubur Menangis Saat Bersaksi di PN Bekasi

Meskipun tak dapat menahan air mata, korban berhasil menjelaskan setiap detail apa yang dialaminya

Galih Prasetyo
Senin, 13 November 2023 | 18:27 WIB
Jadi Korban Perkosaan dan Perampokan, SPG Mobil Cibubur Menangis Saat Bersaksi di PN Bekasi
Pecah Tangis SPG yang Jadi Korban Perkosaan Saat Bersaksi di Persidangan PN Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini