SuaraBekaci.id - Kasus lansia di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Ngadenin (63) yang akses jalan rumahnya ditutup tembok hotel, hingga kini belum menemui titik terang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin. Ia menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Komnas HAM yang telah bersurat kepada pihak hotel dan Pemerintah Kota Bekasi.
“(Keterlibatan Komnas HAM) kepastian hukum terkait dengan hak-hak Ngadenin. Karena selama ini hotel menganggap tidak ada masalah terkait hak jalan yang seharusnya disediakan pihak hotel,” kata Ngadenin, saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (5/10).
Zaenal menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM, pihak hotel dan Pemkot Bekasi diminta untuk mengirimkan bukti-bukti terkait dengan persoalan tertutupnya akses jalan rumah Ngadenin.
Baca Juga:Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
Waktu penyerahan bukti-bukti diberikan paling lambat 30 hari setelah surat itu dilayangkan ke pihak hotel dan Pemkot Bekasi pada 26 September 2023.
“Tidak dipanggil, tapi di suruh mengirimkan bukti-bukti yang relevan terkait aduan kita, yakni masalah penutupan akses keluar rumah (Ngadenin),” jelasnya.
Terlepas dari itu, sebagai kuasa hukum Zaenal mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya, tiga kali mengajukan somasi ke pihak terkait. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.
Selain itu, dia mengakui bahwa terdapat kendala dalam menyelesaikan kasus ini. Sehingga, hal itu membuat kasus tertutupnya akses jalan rumah Ngadenin lambat untuk diselesaikan.
“Dari analize economic of law, yang membuat kita harus memutar otak untuk mendapatkan strategi dalam mebela hak hukum klien,” ucapnya.
Baca Juga:Bangunan Hotel yang Tutup Akses Jalan Rumah Lansia di Pondok Gede Disebut Langgar Hukum
Kontributor : Mae Harsa