Perjalanan Kasus Serial Killer Wowon Cs hingga Dituntut Mati: Aksi Bengis Dukun Pengganda Uang Korbankan 9 Nyawa

Wowon Cs, pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur dituntut hukuman mati, seperti apa perjalanan kasusnya?

Galih Prasetyo
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:43 WIB
Perjalanan Kasus Serial Killer Wowon Cs hingga Dituntut Mati: Aksi Bengis Dukun Pengganda Uang Korbankan 9 Nyawa
Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini (Suara.com/Mae Harsa)

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Wowon Cs akhirnya dituntut hukuman mati, sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, hakim terpaksa menunda sidang hampir 4 kali disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan materi dakwaan secara detail.

Pada sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10), JPU menuntut Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) hukuman mati.

Setelah JPU menuntut hukuman mati kepada Wowon Cs, Ketua Majelis Hakim, Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi. Ia pun melemparkan sebuah pertanyaan kepada tiga terdakwa.

Baca Juga:Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.

Hakim pun menanyakan pertanyaan serupa kepada terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh. Keduanya nampak menyerahkan kesempatan pledoi itu pada kuasa hukumnya.

Wowon Cs saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi [Mae Manah/Suarabekaci]
Wowon Cs saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi [Mae Manah/Suarabekaci]

Suparna pun akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaannya pada Senin (16/10).

Baca Juga:Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga

“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini