Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup

Kaitan Wowon cs dituntut hukuman mati mendapatkan reaksi dari pihak kuasa hukum. Mereka disebut bakal siapkan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Andi Ahmad S
Senin, 02 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup
Terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehudin (35) [Mae Manah/Suarabekaci]

SuaraBekaci.id - Terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehudin (35) kasus pembunuhan berantai dituntut hukuman mati.

Kaitan Wowon cs dituntut hukuman mati mendapatkan reaksi dari pihak kuasa hukum. Mereka disebut bakal siapkan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Wowon Cs, Sugijati usai Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama ini sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukannya,” kata Sugijati, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).

Baca Juga:Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga

Khusus dua terdakwa yakni Aki Wowon dan Solihin, Sugijati menerangkan hal utama yang dapat meringankan hukuman keduanya adalah usia mereka yang sudah lanjut usia (lansia).

Sementara, untuk M. Dede Solehudin yang usianya 35 tahun, Sugijati mengatakan juga telah menyiapkan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Ya pembelaannya seperti yang kita biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim” jelasnya.

Dirinya berharap, nota pembelaan yang akan disiapkan nantinya bisa meringankan hukuman tiga terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini

Namun, Sugijati menerangkan bahwa semua keputusan diserahkan kembali pada Majelis Hakim. Pihaknya, akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini