Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini

Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari ketua majelis hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.

Galih Prasetyo
Senin, 02 Oktober 2023 | 15:05 WIB
Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini
Gestur Kebingungan Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Hakim Tanya Soal Pledoi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati. Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).

Mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim, Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi. Ia pun melemparkan sebuah pertanyaan kepada tiga terdakwa.

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs 4 Kali Ditunda, Hakim Geram Kasih Peringatan ke JPU

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.

Hakim pun menanyakan pertanyaan serupa kepada terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh. Keduanya nampak menyerahkan kesempatan pledoi itu pada kuasa hukumnya.

Suparna pun akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaannya pada Senin (16/10).

“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Wowon Cs dituntut hukuman mati karena Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan daerah Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca Juga:Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi

Dalam aksi pembunuhan itu, istri Wowon bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz tewas setelah menegak kopi yang sudah dicampur racun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.

Jaksa menilai tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini