Seperti diketahui, Pemkot Bekasi sengketa dengan ahli waris lahan di Bantargebang Kota Bekasi. Akibat sengketa ini, bangunan SDN Bantargebang V sempat ditutup seng oleh ahli waris.
Tidak hanya satu bangunan sekolah, ada tiga bangunan SDN yang menjadi tempat sengketa lahan.
Akibat sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemkot Bekasi membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.
Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
Baca Juga:Satu Orang Tewas Akibat Bentrok Ormas di Bantargebang Bekasi, 39 Orang Ditangkap Polisi