SuaraBekaci.id - Sidang tuntutan kasus serial killer atas terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) batal digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/9).
Sidang tuntutan tersebut ditunda satu minggu hingga Selasa (12/9). Alasannya, lantaran berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk dibacakan.
“Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan pidana atas nama terdakwa kami dari jaksa penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan, kita tunggu satu minggu lagi yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di dalam persidangan, Selasa (5/9).
Mendengar hal itu, majelis hakim pun mengambulkan permohonan JPU. Hakim ketua, Suparna mengatakan bahwa perkara atas terdakwa Wowon Cs memang memerlukan proses penyelesaian berkas yang runtut.
Baca Juga:Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi
“Karena perkara ini harus runtut sehingga jaksa mengatakan (berkas tuntutan) belum selesai. Jadi saya beri kesempatan kepada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya sidang ditunda 1 minggu, hari Selasa tanggal 12 September 2023,” kata Suparna dalam persidangan, Selasa (5/9).
Setelah sidang ditutup, ketiga terdakwa pun dipersilahkan kembali ke ruang tahanan. Seraya bersiap meninggalkan ruang sidang, awak media sempat menanyakan kepada terdakwa terkait sidang yang ditunda untuk kedua kalinya.
Hakim ketua pun mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Ketiga terdakwa pun langsung kembali digiting ke ruang tahanan.
Dari tiga terdakwa, hanya M. Dede Solehuddin yang menanggapi pertanyaan tersebut. Ia menjawab pasrah sambil tersenyum.
“Ya mau gimana lagi, bersabar aja,” ujar Dede.
Baca Juga:Breaking News! Ngaku Khilaf Bunuh 9 Orang, Aki Wowon Melas Minta Keringanan Hukuman
Senyumnya pun kembali mengembang ketika ditanya hukuman seperti apa yang ia harapkan.
“Ya (hukuman) ringan aja,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, trio tersangka serial killer telah menjalani sidang dakwaan pada 4 Juli 2023. Ketiganya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kontributor: Mae Harsa