Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar

Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,

Galih Prasetyo
Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Polemik sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.

Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.

“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.

Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.

Baca Juga:3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar

“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.

Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar (Suara.com/Mae Harsa).
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar (Suara.com/Mae Harsa).

Namun, ia memastikan jika perintah pembayaran ganti rugi tak kunjung dipenuhi juga oleh Pemkot Bekasi, pihaknya tak segan untuk kembali menyegel 3 SDN tersebut.

“Kurang lebih seperti itu (kembali segel sekolah), jangan dia sampai gak ada kepastian hukum kan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.

Baca Juga:Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat

Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini