SuaraBekaci.id - Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap bersama dua anggota polisi lainnya karena kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Dua anggota polisi lain yang juga ditangkap di kasus ini ialah Bripka Reynaldi Prakoso dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten.
Awalnya beredar informasi bahwa ketiga anggota polisi ini ditangkap atas kasus pelaku terorisme Dananjaya Erbening yang ditangkap Densus 88 di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Blok B7, RT 7, RW 27, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (14/8) siang.
Namun informasi itu dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Menurut Kombes Hengki, ketiga polisi itu ditangkap atas kasus jual beli senpi ilegal.
Baca Juga:Bukan Terkait Pelaku Teroris di Bekasi, 3 Polisi yang Ditangkap karena Kasus Jual Beli Senpi Ilegal
"Terkait Anggota Polri ini beredar beberapa anggota Polri terlibat dengan jaringan teror. Anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023) seperti dikutip dari Suara.com
Pihak Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penjualan senpi ilegal dengan menggunakan identitas palsu saat melakukan transaksi tersebut.
"Kami berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat melaksanakan penyelidikan bersama, karena kami menemukan adanya penggunaan kartu anggota palsu yang mengatasnamakan instansi TNI Angkatan Darat dan juga Kementerian Pertahanan," kata Hengki.
Menurut keteragan dari Hengki saat ini Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra sudah ditangkap. Sedangkan Bripka Reynaldi sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sementara untuk Bripka Syarif Mukhsin, kata Hengki, sudah diproses oleh Bidpropam Polda Jawa Barat.
Baca Juga:Polda Metro Ungkap Ada Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal Pakai Kartu Anggota TNI AD dan Kemenhan