SuaraBekaci.id - Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau Perpres Publishers Rights mendapat reaksi keras dari sejumlah konten kreator di laman sosial media.
Konten kreator Rizki Salminen di akun Twitter miliknya @tilehopper mengkritisi draft Perpres ini yang menurutnya bisa mematikan konten kreator di Indonesia.
Dalam thread yang ia kemukakan, Rizki menyoroti pasal per pasal dari draft Perpres Publishers Rights. Ada beberapa poin utama dalam thread yang dituliskan.
Pertama, draft perpres ini menurutnya sebagai bentuk kalahnya perusahaan media tradisional dengan platform digital. Kedua, platform digital dianggap tidak bertanggung jawab atas konten yang beredar.
Baca Juga:Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
Ketiga, bahwa perpres ini menjadi alat agar platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas melalui keterbukaan algoritma. Hal ini dilakukan perusahaan media melalui dewan pers.
Yang jadi sorotan kemudian pasal per pasal di Perpres tersebut justru membuat platform digital harus memberitahukan perubahan algoritma dan memastikan algoritma mendukung hadirnya "jurnalisme yang berkualitas"
Seperti tertuang pada draft perpres Publishers Rights pasal 1 di ketentuan umum.
Selain itu, dalam cuitannya, Rizki Salminen juga menyebut pasal 9 di bagian kedua tentang pembatalan permohonan hak bagi hasil perusahaan pers juga disebutkan Dewan Pers bisa membatalkan hak bagi hasil siapapun yang menurut mereka masuk "perusahaan pers" karena menyadur berita dan tidak terdata sebagai perusahaan pers.
"Apa yang dituntut menjadi tanggung jawab perusahaan platform digital ini kontradiktif dengan asas-asas yang diminta oleh Dewan Pers untuk ditegakan.
Mereka meminta perushaan platform digital untuk tidak seimbang, diskriminatif, dan merusak kedaulatan informasi,"