Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan

Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) didituntut hukuman mati.

Galih Prasetyo
Senin, 07 Agustus 2023 | 19:21 WIB
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilias Ecky Listiantho Melawan (Suara.com/Mae Harsa)

Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.

“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga:Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini