SuaraBekaci.id - Pihak imigrasi Ponorogo, Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga anggota sindikat penjualan ginjal intenrasional. Kelima orang ini ditangkap saat akan mengurus paspor dan dokumen keimigrasian.
Dari lima orang yang ditangkap pihak imigrasi Ponorogo, dua orang diantaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sedangkan tiga lainnya berperan dalam sindikat untuk salurkan organ korban.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, penangkapan lima orang itu berawal dari proses wawancara kelima orang tersebut untuk penerbitan paspor pada Selasa (4/7).
Awalnya ada dua orang dengan inisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH dari Tangsel diwawancara petugas imigrasi.
Baca Juga:Bisnis Jual Beli Organ Manusia, Ginjal Dihargai Rp2,8 Miliar Hingga Pencurian Mayat
"Saat proses wawancara, keduanya mengaku butuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia," ungkap Hendro seperti dikutip dari Antara.
Namun, gelagat keduanya mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas terkait tujuan ke Malaysia.
Di kesempatan pertama, keduanya tidak bisa tunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Pada sore hari sekitar pukul 15:00 WIB, keduanya kembali dengan harapan petugas lengah.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi kedunya menjadi pekerja migran non prosedural," jelas Hendro.
Keduany lalu mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Mereka mengaku disalurkan oleh tiga orang.
Baca Juga:Kemenkominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Manusia, Buntut Remaja Bunuh Bocah di Makasar
"Ketiga orang lainnya ternyata sedang menunggu di sekitar kantor Imigrasi Ponorogo,"