SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 86 persen atau 724 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi tak memenuhi syarat administratif.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, Ali Syaefa mengatakan dari 843 bacaleg hanya 119 atau 14 persen bacaleg yang memenuhi syarat administratif.
“Kan kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap harus memenuhi 9 dokumen. 9 dokumen itu harus lengkap dan benar yang belum lengkap itu terjadi,” kata Ali, saat dihubungi Rabu (5/7).
Ada berbagai kesalahan dokumen ditemukan, mulai foto copy ijazah yang belum dilegalisir sampai masih ada bacaleg yang tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Baca Juga:KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Menurut Ali, temuan banyaknya dokumen bacaleg yang tidak lolos verifikasi bisa disebut merupakan salah satu wujud dari strategi partai politik (parpol).
“Ada yang maksimalkan kelengkapakannya di masa pertama, tetapi ada juga yang mau dilengkapi di masa perbaikan,” ujarnya.
KPU Kota Bekasi memberikan waktu untuk masa perbaikan dokumen yang dimulai dari 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023. Kemudian setelah itu, KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 10 - 30 Juli 2023.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa