SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebanyak 1.809.574 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"DPT Pemilu sebelumnya, 1.682.120 pemilih," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6).
Adapun penetapan DPT itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno pada Rabu (21/6).
Jumlah 1.809.574 DPT merupakan hasil akumulasi dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi.
Baca Juga:Terima Data Pemilih, KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Awal Juli
“Jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan," jelasnya.
Nantinya jutaan DPT itu bakal melaksanakan pemungutan suara pada 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi.
Nurul mengatakan, melalui website resmi KPU cekdptonline.kpu.go.id masyarakat bisa secara langsung melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data KPU Kota Bekasi jumlah DPT terbanyak ada di Kecamatan Bekasi Utara dengan 245.075 pemilih. Sementara, daerah dengan jumlah DPT paling sedikit ada di Kecamatan Bantargebang, yaitu 7.777 pemilih.
Kontributor: Mae Harsa