Kampus Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbudristek, Mahasiswa Dipersulit Pindah dan Diminta Kembalikan Beasiswa

Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit, ujarnya.

Galih Prasetyo
Senin, 05 Juni 2023 | 17:24 WIB
Kampus Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbudristek, Mahasiswa Dipersulit Pindah dan Diminta Kembalikan Beasiswa
Izin Kampus Tribuana Bekasi Dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023 (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Puluhan mahasiswa datangi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6).

Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.

“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata Mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto.

Baca Juga:Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung

Selain meminta kejelasan, Budi dan teman-temannya juga menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah bagi ribuan mahasiswa STIE Tribuana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi lain.

Alih-alih memberikan surat pindah, Budi mengaku pihak kampus justru mempersulit mahasiswa STIE Tribuana dengan berbagai alasan. Mulai dari diminta mengundurkan diri hingga mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp3 juta per semester.

“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.

Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.

Baca Juga:KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.

“No comment,” kata Edison singkat dan langsung berlalu meninggalkan awak media.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak