Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"

Galih Prasetyo
Senin, 20 Februari 2023 | 16:18 WIB
Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) bersama jajaran melakukan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.

"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya. [ANTARA]

Baca Juga:Anak Ibu Muda Korban Pembunuhan Ditemukan dengan Kondisi Lemas, Pelaku Ditangkap di Subang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini