Saling Lempar Pihak Kepolisian Tangani Kasus Johan Untung Hidayat, Korban Tewas Kecelakaan yang Jadi Tersangka

"Ya maaf saya kecewa sekali. Saya sampe Mabes Polri karena itu adalah ujung kecewaan saya di level bawah,"

Galih Prasetyo
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:48 WIB
Saling Lempar Pihak Kepolisian Tangani Kasus Johan Untung Hidayat, Korban Tewas Kecelakaan yang Jadi Tersangka
Mantan istri korban Johan Untung Hidayat, yang juga sebagai ibu kandung dari ahli waris, Tres Priawati (50) saat menunjukan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Johan, warga Bekasi tewas di Tigaraksa dalam laka lantas pada Mei 2022. (Suara.com / Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi Johan Untung Hidayat yang tewas karena laka lantas di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten pada 11 Mei 2022 malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mantan istri korban yang juga sebagai ibu kandung dari ahli waris, Tres Priawati (50)-- pada pemberitaan sebelumnya masih disebut sebagai istri korban, mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut.

Tres Priawati diketahui sudah bercerai dengan Johan Untung Hidayat sejak 2017 lalu.

Setelah mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung menghubungi pihak Polres Kota Tanggerang. Namun dijelaskan oleh Tres bahwa pihak terkait tidak mengangkat teleponya.

Baca Juga:Ayah Jadi Tersangka Pasca Tewas Terlindas Truk, Anak Ini Cari Keadilan

"Saya hubungi Kasad enggak bisa menghubungi. Kanit enggak bisa. (akhirnya) saya datang Polres Kota Tanggerang (tapi) alasannya selalu tidak di tempat," ujar Tres kepada SuaraBekaci.id, Kamis (09/02/2023).

Mengetahui hal itu, Tres mencari alternatif ke level institusi polri yang lebih tinggi, dia datang membuat laporan ke divisi Propam Mabes Polri pada bulan Juli 2022.

"Karena kami sudah buntu ya mereka semua menghindar akhirnya kami buat pengaduan surat ke Propam Mabes Polri ya," ucap Tres.

Mantan istri korban Johan Untung Hidayat, yang juga sebagai ahli waris, Tres Priawati (50) saat menunjukan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Johan, warga Bekasi tewas di Tigaraksa dalam laka lantas pada Mei 2022. (Suara.com / Danan Arya)
Mantan istri korban Johan Untung Hidayat, yang juga sebagai ibu kandung ahli waris, Tres Priawati (50) saat menunjukan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Johan, warga Bekasi tewas di Tigaraksa dalam laka lantas pada Mei 2022. (Suara.com / Danan Arya)

Dia sempat mendengar bahwa kasus yang sedang dialaminya akan di atensikan ke bagian Karowassidik Bareskrim Polri.

Tres melanjutkan hingga pertengahan bulan Oktober 2022 dia tidak mendengar update apapun, yang membuat dirinya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga:393 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Pasaman Barat Tahun Lalu, 56 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Korban Luka-luka

"Sampe bulan Oktober kami tidak menerima berita apapun, akhirnya kami kembali lagi ke Propam mepertanyakan," ujarnya.

Tres kemudian diarahkan untuk menanyakan kembali ke pihak Birowassidik Bareskrim Polri. Namun ia merasa kecewa karena ada surat yang seharusnya dikirim kepada dirinya namun tak pernah diterima.

"Kami kecewa lah jangankan untuk memproses laporan kami. Kita datang aja mereka mencari berkas yang rujukan propam itu dimana, ternyata mereka temukan lah ada surat yang harusnya dikirim ke saya 15 Agustus itu tidak pernah dikirimlam ke saya," katanya.

Dia mengatakan salah satu petugas Birowassidik Bareskrim Polri sempat meminta nomor telepon penyidik Polres Kota Tanggerang.

Namun setelah petugas Birowassidik Bareskrim Polri berkomunikasi ke tim penyidik, Tres malah disarankan untuk kembali ke Polres Tangerang Kota.

"Pas sampe di sana ketemu (dengan) salah satu petugas Birowassidik. Beliau minta saya nomor penyidik, ternyata dia menelpon ke sana lagi. saya diperingatkan kembali lagi ke Polres Tanggerang," katanya.

Hal itu juga menjadi puncak kekecewaan Tres dirinya yang sudah menempuh tingkat tertinggi Polri justru harus dikembalikan lagi Polres Kota Tanggerang.

"Ya maaf saya kecewa sekali saya sampe Mabes Polri karena itu adalah ujung kecewaan saya di level bawah tapi kenapa sudah sampe di atas saya dilempar kembali ke bawah," pungkasnya.

Johan Untung Hidayat Jadi Tersangka

Pihak keluarga Johan Untung Hidayat, warga Bekasi yang tewas karena laka lantas di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten mencari keadilan terkait penetapan tersangka almarhum.

Dari informasi yang dihimpun, kasus kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022. Johan Untung tewas terlindas truk saat akan menyalip.

Menurut mantan istri korban dalam video yang beredar di laman sosial media, pihak kepolisian Resor Tangerang Kota menetapkan tersangka kepada Johan. 

"Almarhum yang meninggal di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik laka Polres Kota Tangerang," ucap Tres.

Pihak keluarga sudah mempertanyakan kronologi kecelakaan tersebut. Namun, awalnya penyidik mengatakan bahwa saat itu masih dalam tahap lidik.

"Tapi gak ada olah TKP, karena saat penyidik datang sudah telat. TKP sudah rusak. Terus pihak penyidik juga menyampaikan tidak ada CCTV di wilayah sekitar," jelas ibu kandung dari ahli waris korban.

Selain itu dari keterangan mantan istri korban, penyidik juga menyatakan bahwa sejumlah warga sekitar tidak mau memberikan keterangan.

Si Anak Mencari Keadilan

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang anak mencari keadilan terkait penetapan tersangka kepada ayahnya oleh Polres Kota Tangerang.

Dalam video si anak mengatakan bahwa ayahnya atas nama Johan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah tewas terlindas truk di Kabupaten Tangerang.

"Di mana keadilan? Saya anak dari Almarhuma Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," ucap si anak dalam video yang beredar di laman sosial media.

Seorang anak asal Bekasi mencari keadilan pasca ayahnya ditetapkan jadi tersangka setelah tewas terlindas truk di Tangerang (Ist)
Seorang anak asal Bekasi mencari keadilan pasca ayahnya ditetapkan jadi tersangka setelah tewas terlindas truk di Tangerang (Ist)

Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.

Surat yang diunggah istri korban disebutkan bahwa dari perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian menetapkan Johan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan hasil rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 pukul 11:00 WIB.

Kontributor : Danan Arya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini