Perlu diketahui, aksi peneguran ini merupakan salah satu instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar petugas di lapangan tidak melakukan tilang manual untuk menghindari pungli, sehingga kini sistem tilang berubah menjadi tilang elektronik alias ETLE.
Seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Kontributor : Rifka
Baca Juga:Berhasil Curi Senpi Anggota Polres Pesawaran, Kawanan Perampok Ini Merajalela Lakukan Aksinya