Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

Galih Prasetyo
Senin, 21 November 2022 | 11:08 WIB
Apa Isi Pergub 97 yang Dianggap Pengamat Pendidikan Jadi Tameng untuk Komite Sekolah Lakukan Pungli?
SMA 3 Kota Bekasi (Ist)

Sedangkan di ayat 1a masih di pasal 3 juga disebutkan bahwa tugas komite sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.

Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.

Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.

Baca Juga:Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut

"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini