Gempar! Ombudsman Jabar Ungkap Fakta Lain Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi

Nama SMA 3 Kota Bekasi belakangan terakhir jadi sorotan lantaran muncul dugaan pungli kepda wali murid.

Galih Prasetyo
Sabtu, 19 November 2022 | 07:15 WIB
Gempar! Ombudsman Jabar Ungkap Fakta Lain Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi
SMA 3 Kota Bekasi (Ist)

SuaraBekaci.id - Nama SMA 3 Kota Bekasi belakangan terakhir jadi sorotan lantaran muncul dugaan pungutan liar alias pungli kepada wali murid.

Dugaan pungli oleh Komite Sekolah ini pertama kali viral lewat unggahan video di laman media sosial. Video ini langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pria yang disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa apapun bentuknya.

Terkait hal tersebut, Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan pihaknya dengan wali murid di SMA 3 Kota Bekasi terkait rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid.

Baca Juga:Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

Abdul Ekhsan berdalih bahwa musyawarah itu atas rekomendasi dan persetujuan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.

Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa juga menegaskan bahwa itu bukan pungli dan tidak ada unsur paksaan.

"Tidak ada paksaan dan kewajiban, itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua," kata Reni kepada SuaraBekaci.id

Ombudsman Jabar Bongkar Fakta Lain

Baca Juga:Vincent Verhaag Pernah Keluh Soal Biaya Hidup Sejak Nikahi Jessica Iskandar, Heboh Dugaan Pungli SMA 3 Kota Bekasi

Lantas apakah biaya yang dibebankan kepada wali murid di SMA 3 kota Bekasi itu pungli atau sumbangan?

Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.

Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.

Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.

Untuk diketahui, Ada sumbangan awal tahun sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini